Dengandemikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Mendapatkan jodoh yang baik tentunya menjadi keinginan banyak orang. Salah satu yang bisa menyempurnakan jodoh adalah dengan menghalalkannya melalui jalan pernikahan. Namun sebelum itu, disunahkan untuk melakukan khitbah atau lamaran terlebih kamu tertarik untuk mempelajari seluk beluk khitbah, telah merangkumkannya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!Pengertian KhitbahJenis KhitbahTashrihTa’ridhHukum KhitbahHalalHaramOrang yang Bisa DikhitbahGadisJandaTata Cara KhitbahPerbedaan Khitbah dengan TunanganProses KhitbahPengajuanSaling Bertukar InformasiJawabanPembatalanAdab KhitbahMelihat CalonTidak Bersentuhan dan BerduaanDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahPengertian khitbah atau lamaran adalah suatu cara untuk menunjukkan keinginan laki-laki menikahi perempuan tertentu. Dalam prosesi ini, pihak laki-laki sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali dari perempuan yang itu bisa langsung disampaikan oleh seorang lelaki atau bisa juga lewat wakilnya. Apabila si perempuannya menerima, berarti tahapan lain menuju pernikahan bisa untuk dilanjutkan. Akan tetapi jika ditolak, tahapan pernikahan akan berhenti sampai khitbah adalah memberi peluang bagi calon kedua mempelai untuk mengenal lebih jauh. Hal ini juga merupakan kesempatan untuk saling mengetahui kebiasaan dan perangai masing-masing tetapi masih tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan perkenalan dianggap sudah cukup, pertanyaan yang timbul dari satu sama lain sudah terjawab, dan sudah merasa saling cocok, maka keduanya bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan KhitbahKhitbah bisa diutarakan dengan penyampaian yang tegas dan jelas, contohnya seperti, “Saya ingin melamar si perempuan”. Ada juga yang diungkapkan secara sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada perempuannya, “Saya melihatmu sepertinya sudah siap menikah.”Menyampaikan lamaran bisa melalui dua cara, yaitu terang-terangan atau tashrih dan dengan sindirian atau ta’ berarti ungkapan yang jelas dan tegas. Dengan metode ini, lamaran disampaikan secara terang-terangan. Misalnya si lelaki mengatakan, “Saya ingin melamarmu untuk kujadikan sebagai seorang istri.”Atau jika lamaran ditujukan kepada janda, bisa dengan kalimat, “Kalau masa iddah-mu sudah selesai, aku ingin menikahimu.”Lamaran dengan metode tashrih ini bisa disampaikan pada seorang wanita yang bebas dari ikatan pernikahan atau kondisi sejenis yang melamar secara ta’ridh adalah lamaran disampaikan dengan cara menyindir atau istilahnya kata bersayap. Contoh lamaran berupa sindiran adalah si laki-laki mengatakan hal demikian, “Setelah masa iddah-mu selesai, aku lamar kamu, ya,” atau “Aku lihat-lihat, sepertinya kamu sudah siap menikah.”Hukum KhitbahKhitbah diperbolehkan oleh agama karena prosesi ini merupakan tanda telah terjadinya permulaan bagi seorang laki-laki untuk menempuh jalur yang lebih serius, yaitu menikah. Meskipun begitu, sebuah pernikahan sebenarnya tidak disyaratkan harus selalu melewati khitbah terlebih ketika terjadi akad nikah tapi tanpa lamaran dulu, maka hukumnya tetap sah, itu menurut sebagian besar ulama. Namun ada perbedaan sedikit menurut mazhab As-Syafi’iyah di mana memandang hukum khitbah adalah sunah atau adalah karena Rasulullah sebelum menikahi Aisyah dan Hafshah secara sah, beliau mengkhitbah mereka terlebih dahulu. Jika dilihat dari sudut pandang wanita yang dikhitbah, ada hukum yang halal dan juga ada yang haram. Berikut yang halah adalah pinangan yang dilakukan kepada wanita yang masih melajang dan perawan. Sekalipun sudah janda, boleh dilakukan asalkan khitbahnya dilakukan setelah selesai masa iddah-nya. Terkait hal ini Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyiوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌWa laa junaaḥa alaikum fiimaa arraḍtum bihii min khiṭbatin-nisaa`i au aknantum fii anfusikum, alimallaahu annakum satażkurụnahunna wa laakil laa tuwaa’idụhunna sirran illaa an taqụlụ qaulam ma’rụfaa, wa laa ta’zimụ uqdatan-nikaaḥi ḥattaa yablugal-kitaabu ajalah, wa’lamuu annallaaha ya’lamu maa fii anfusikum faḥżarụh, wa’lamuu annallaaha gafụrun ḥaliimArtinya“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam bertetap hati untuk beraqad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”HaramMelamar seorang wanita rupanya juga bisa dihukumi haram. Seorang laki-laki tidak boleh mengkhitbah wanita yang masih mahramnya sendiri, wanita yang sudah tidak bersuami tetapi masih dalam masa iddah, dan kepada wanita yang masih memiliki itu, beberapa kondisi lain dari seorang wanita yang tidak boleh dikhitbah adalah yang sudah dikhitbah oleh orang lain. Khitbah juga tidak diperkenankan dilakukan ketika sedang menjalankan yang Bisa DikhitbahKepada siapa saja khitbah ditujukan, rupanya juga sudah dijelaskan oleh para ulama. Seseorang yang boleh dilamar adalah gadis dan yang ingin dilamar adalah seorang yang masih berstatus gadis, maka lamaran ditujukan langsung kepada walinya, yaitu ayah kandung, paman, atau saudara laki-laki dengan melamar gadis, lamaran yang ditujukan oleh wanita yang sudah janda dan tidak punya wali boleh dinyatakan langsung kepadanya. Selain itu, pihak laki-laki juga bisa menyampaikan lamaran melalui perantara, yakni orang dekat, kerabat, atau yang Cara KhitbahIslam memiliki prinsip melamar yang unik. Jika kamu sering mendapati adegan seseorang lelaki melamar wanita di film sambil menyematkan cincin, hal tersebut sangat jauh berbeda dengan melamar sesuai syariat Islam, lamaran bukan diajukan ke wanitanya langsung, melainkan kepada ayah kandung sebagai wali dari si wanita. Sebab, sang ayahlah yang nantinya akan menikahkan apabila lamaran tersebut sering dijumpai bahwa dalam melamar, laki-laki akan mengajak orang tuanya. Nantinya, orang tua dari lelaki tersebut yang menyampaikan lamaran kepada orang tua atau wali yang dalam pernikahan disunahkan untuk diumumkan, berbeda halnya dengan sunah khitbah yang lebih baik dilakukan secara tertutup atau terbatas. Hal ini dikarenakan khitbah belum merupakan kepastian dari melamar, bisa jadi lamaran tersebut diterima atau ditolak. Atau mungkin ada beberapa kasus lamaran tersebut bisa diterima setelah beberapa waktu proses lamaran terlanjur diumumkan, tapi ternyata tidak jadi menikah, tentu saja akan jadi berita yang buruk dan sia-sia. Berbeda halnya jika sudah sampai kepada akad nikah di mana sunahnya memang Khitbah dengan TunanganDalam bahasa Indonesia, makna khitbah ada bermacam-macam, di antaranya adalah melamar atau meminang. Tak jarang, ada pula yang mengartikannya dengan jika dicerna lagi, ternyata ada perbedaan yang mendasar antara khitbah dan pertunangan. Perbedaan ini terletak pada khitbah, pihak laki-laki akan mengajukan lamaran atau pinangan kepada pihak perempuan. Akan tetapi, apa yang dilakukan pihak laki-laki tidak langsung berlaku. Karena, pihak perempuan bisa saja tidak saja dari pihak wanita akan meminta waktu untuk memikirkannya dan menimbang-nimbang permintaan khitbah tersebut diterima, maka wanita tersebut akan menyandang makhtubah. Makhtubah adalah status wanita yang sudah dilamar, dipinang, atau bisa juga disebut dengan wanita yang sudah jika khitbah tidak diterima, misalnya ditolak secara halus atau tidak kunjung dijawab sampai waktu yang telah disepakati dan statusnya menjadi menggantung, maka si wanita tidak bisa dikatakan sebagai seseorang yang sudah dilamar. Dalam situasi ini, pertunangan belumlah KhitbahSupaya kamu lebih mengetahui perbedaan khitbah dengan pertunangan yang sering kamu jumpai, mari simak informasi mengenai proses khitbah sejatinya bukanlah pekerjaan satu pihak saja, melainkan sebuah kesepakatan antara dua pihak. Untuk bisa sampai pada kesepakatan tersebut, khitbah memiliki tahapan yang terdiri dari beberapa proses. Berikut khitbah dilaksanakan dan statusnya ditetapkan, langkah awal adalah pengajuan lamaran yang dilakukan oleh calon mempelai pria. Hal yang paling utama untuk pengajuan khitbah adalah keinginan di laki-laki untuk menikahi calon Bertukar InformasiPerlu diketahui bahwa khitbah bukan hanya menyampaikan keinginan untuk menikahi seorang wanita, melainkan juga untuk saling bertukar informasi. Pengajuan ini bisa digambarkan sebagai sebuah pengajuan proposal di mana di dalamnya terdapat penjelasan yang rinci dan informasi akan berguna bagi wali sebagai bahan untuk membuat keputusan. Tentu saja melalui proses menimbang informasi yang yang termasuk ke dalam spesifikasi tersebut adalah pemberian nilai mahar, tempat tinggal, nilai nafkah, dan berbagai pemberian lainnya. Tak terkecuali juga informasi mengenai rincian hak dan kewajiban yang akan disepakati oleh kedua belah hanya untuk pihak calon mempelai wanita, calon mempelai pria juga berhak mendapatkan informasi yang dibutuhkan mengenai calon istrinya, baik terkait dengan kondisi fisik maupun keadaan yang calon istri memiliki kondisi tertentu, misalkan kondisi kesehatan, cacat, aib, atau beberapa hal lain yang sekiranya dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga, maka pihak wali harus terbuka dan kooperatif, jangan sampai informasi ini sangat penting, terutama untuk ke tahapan yang lebih sebuah lamaran belum sah untuk dijadikan sebagai ketetapan hukum. Pinangan dari pihak laki-laki butuh jawaban dari wali dari pihak perempuan, apakah itu diterima atau tidak. Pun jawabannya, tidak harus diberitahukan wali perempuan diperkenankan meminta waktu tertentu untuk memberikan jawaban. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan bagi wali perempuan untuk pengajuan khitbah dari pihak lain sebelum jawaban begitu, wali memiliki kewajiban untuk memberikan jawaban sesuai dengan tempo yang telah disepakati oleh kedua belah ini bisa berupa pesetujuan dan penerimaan secara bulat, tetapi dalam prosesnya bisa jadi berupa penerimaan syarat. Dalam artian, pinangan bisa diterima jika pihak calon mempelai pria bisa memenuhi syarat-syarat yang telah diajukan oleh wali dari calon mempelai yang sudah dilakukan, yaitu sudah diterima oleh pihak perempuan bisa dibatalkan, tentu saja dengan alasan yang dapat diterima. Salah satu contohnya apabila tidak ada kesesuaian informasi yang sudah diberikan dengan fakta yang begitu, baik pihak laki-laki maupun perempuan berhak untuk membatalkan khitbah, baik dilakukan sepihak maupun atas kesepakatan dengan KhitbahMelamar seorang wanita memang disunahkan. Meskipun begitu, tetap tidak boleh sembarangan sejumlah aturan dalam syariat Islam yang mesti dipatuhi terkait kegiatan melamar ini. Terdapat beberapa ayat dan hadis sahih dari sebagian ulama yang menerangkan mengenai adab dalam meminang dan selama pinangan itu terjalin. Berikut ini informasi CalonMelihat calon pasangan memang disunahkan, tapi tetap ada batasan yang berlaku. Calon mempelai laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangannya saja. Sebab, wajah dan pergelangan tangan tidak termasuk selain dua bagian tubuh itu merupakan aurat bagi wanita, sehingga calon suami belum diperbolehkan untuk melihatnya. Walau bagaimanapun, status keduanya belum 100 persen halal karena akad nikah belum Bersentuhan dan BerduaanLamaran bukan berarti kedua pihak mendapatkan jalan untuk melakukan hal-hal yang hanya boleh dilakukan ketika sudah menikah. Selama akad nikah belum dilangsungkan, keduanya masih harus menjaga diri karena masih bukan begitu, bersentuhan atau berduaan tetap dilarang. Kebanyakan ulama mengharamkan laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang bukan mahram. Walaupun itu untuk meminang seorang disunahkan untuk melihat calon istri, tetapi dalam praktiknya tetap tidak boleh dilakukan hanya berduaan saja. Biasanya melihat si perempuan dilakukan ketika prosesi khitbah dilakukan dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak, sebab si wanita belumlah halal karena belum demikian telah dijelaskan dari hadis berikutعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُaninnabiyyi shallallahu alaihi wasallam qaala laa yakhlunna rajulun bimra atin illaa kaana tsaa litsahumssyaithaanArtinya“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena yang ketiganya adalah setan.” HR. At-TirmizyDilarang Melamar Wanita yang Sudah DikhitbahWalaupun masih berstatus calon istri orang lain, tetapi menikung atau menyerobot itu tidak boleh. Hal tersebut juga termaktub dalam hadis yang sahih. Salah satu dalil khitbah tentang larangan ini, yaituلَا يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِlaa yakhthuburrajulu alaa khithbati akhiihi walaa yasuumu alaa saumi akhiihiArtinya“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya” HR. MuslimHadis ini menjelaskan pelarangan yang mutlak terhadap melamar seseorang yang telah dikhitbah sebelumnya oleh orang lain. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa pinangan yang tidak boleh dilakukan adalah pinangan yang sudah mendapatkan jawaban setuju dari pihak jika pinangan tersebut belum mendapatkan persetujuan, maka tidak termasuk dalam larangan ini. Artinya, orang lain boleh datang untuk jelasnya, seorang laki-laki boleh melamar wanita yang sudah dilamar apabila orang pertama yang melamar mengizinkan. Hal ini dapat dilakukan selama masa khitbahnya atau jika ia membatalkan mengenai pembatalan, hal ini boleh dilakukan dengan tidak ada konsekuensi yang ditanggung, baik oleh lelaki ataupun perempuan. Namun, pembatalan hendaknya dilakukan berdasarkan alasan syar’i atau masuk akal. Khitbah tidaklah diperkenankan untuk dijadikan sebagai bahan pihak perempuan, hendaknya tidak membiarkan calonnya menunggu jawaban terlalu lama. Hal ini dikhawatirkan membuat si wanita bisa saja tertarik kepada orang lain padahal status khitbahnya masih menggantung. Untuk itu, batas waktu khitbah ke nikah dianggap lebih cepat lebih pembahasan khibah ini bisa disimpulkan bahwa melamar seseorang adalah sunah. Akan tetapi, bukan berarti hubungan si laki-laki dan perempuan sudah halal karena akad nikah belum melamar pun juga ada aturannya sehingga tidak bisa dilakukan sembarangan. Semoga artikel ini membuatmu memahami esensi khitbah beserta pelaksanaannya yang sesuai dengan syariat
Syaratsyarat Khitbah. Khitbah dapat dilakukan kepada seorang wanita yang telah memenuhi syarat, apabila merajik kepada Kompilasi Hukum Islam Pasal 12 maka syaratnya berupa : Syarat seorang perempuan yang boleh dipinang : Khitbah hanya dapat dilakukan kepada seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya
ANDA sudah menempuh jalan khitbah? Apakah sudah diterima? Jika ya, maka ada kurun waktu bagi Anda untuk mempersiapkan diri menikahi perempuan yang telah Anda pinang. Menurut Muhammad Thalib 2002 69, kurun waktu khitbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah akad khitbah hingga dilangsungkannya pernikahan akad nikah. Itu berarti kurun waktu khitbah merupakan masa berbenah untuk mempersiapkan pernikahan. Mengingat, untuk melakukan proses penghalalan itu membutuhkan tenaga ekstra dan mengeluarkan biaya. Perlu ada waktu pula untuk calon suami istri untuk mengubah kepribadian diri menjadi lebih baik lagi. Lantas, berapa lama kurun waktu dalam menempuh khitbah? Tidak ada ketentuan khusus yang menerangkan berapa lama untuk melangsungkan pernikahan setelah adanya proses khitbah. Baik itu satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun pun, itu tidak masalah. Hanya saja, Islam menganjurkan agar tidak menunda hal yang baik dalam jangka waktu yang lama. Sebab, kebaikan itu harus segera dilaksanakan, agar nilai ibadah itu akan dapat kita rasakan secepatnya. Selain itu, ketika waktu menunda cukup lama, maka akan semakin banyak godaan yang bisa saja membuat diri kita terjerumus pada lubang kesalahan. Oleh sebab itu, Rasulullah ﷺ mengingatkan, “Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. Saat itu di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia,” HR. Muslim dan Abu Hurairah. Jadi, alangkah lebih baik bagi kita untuk tidak menunda cukup lama hari baik itu. Semakin cepat kurun waktu menuju pernikahan, maka itu semakin baik. [] Hikmahnyaakad nikah disegerakan ada 2 : 1️⃣Untuk menjaga kedua mempelai dari berbagai fitnah. Karena setelah khitbah merasa sudah setengah resmi. Padahal khitbah TIDAK MENGUBAH STATUS, selamat belum akad nikah maka statusnya tetap bukan mahram. 2️⃣Untuk menjaga kedua mempelai dari berbagai godaan.
Sebenarnya, ada perbedaan mendasar terkait khitbah dan tunangan menurut IslamDalam Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan juga bagian dari sunnah nabi. Jika ada yang mengenal pertunangan sebagai jenjang menuju pelaminan, Islam mengenal khitbah sebagai jembatan menuju tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan kata tunangan. Secara bahasa, Khitbah berarti meminta, meminang atau melamar seorang perempuan untuk dijadikan seorang Kompilasi Hukum Islam KHI, khitbah adalah upaya menuju ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara laki-laki dengan perempuan. Atau proses laki-laki dalam meminta perempuan untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara umum yang berlaku di tengah Juga Mengenal Post-Engagement Anxiety, Keraguan untuk Menikah setelah BertunanganLandasan Hukum KhitbahFoto Khitbah Foto bukan hanya mengatur pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235.Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”Baca Juga Benarkah Anda Sudah Siap Menikah?Syarat dan Batasan KhitbahFoto Khitbah Foto sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah yakniBisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228.Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain,Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah.Selain itu, khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin belum menjadi halal. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan khitbah tidak boleh terlalu lama. Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang Juga Pentingnya Premarital Check Up, Persiapan Kehamilan 2 Bulan Sebelum MenikahTata Cara KhitbahFoto Khitbah Foto dari Jurnal Ilmiah Syariah Juris, hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ta'aruf dalam Alquran mengacu pada pengenalan terhadap kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan/atau dan khitbah dalam Alquran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama daripada faktor lainnya karena hanya agama yang dapat melanggengkan pernikahan. Sebaliknya, kekayaan, keturunan, kedudukan dan kecantikan akan luntur dan suatu saat akan itu, ada dua cara untuk menyampaikan khitbah, yaitu dengan enggunakan kata atau ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang. Atau juga menggunakan kata yang jelas dengan cara menyampaikan maksud tujuan secara juga beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pihak laki-laki atau perempuan. Ini menjadi hal yang penting untuk bisa mendapatkan proses khitbah yang lancar hingga berujung menuju ke proses pernikahan, yakni1. Mengetahui dan Melihat Calon IstriMeskipun bukan kewajiban, namun ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses khitbah. Ini bertujuan untuk menghindari fitnah, keraguan dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul di sini maksudnya adalah menilai bagimana perempuan yang akan dinikahi dalam pandangan aturan syar’i. Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabdaPergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah.Ini juga termasuk dalam syarat mustahsinah, yakni syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu dulu perempuan yang akan dikhitbah. Pihak lelaki perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan perempuan yang akan ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Perempuan dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu.” HR Abu Hurairah.2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang LainSebelum khitbah, sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu informasi dari perempuan yang akan dinikahinya. Jangan sampai sudah masuk dalam proses khitbah, namun ternyata perempuan tersebut sudah menjadi pinangan orang Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi.3. Perempuan Berhak Memilih atau MenolakPihak perempuan memiliki hak untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang. Oleh karena itu, pada proses khitbah pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan itu, tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai hadis saat Rasulullah SAW bersabda “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya,” Mutaffaqun Alaih.Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Ini karena khitbah hanya merupakan proses menuju pernikahan saja dan bukan akad nikah. Meski begitu, diperlukan kehati-hatian jika hendak membatalkannya karena bisa menyakiti hati orang pihak pria membatalkan khitbah, tidak dibenarkan untuk mengambil kembali pemberian yang berada dalam proses khitbah tersebut. Rasulullah SAW bersabda “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.” HR Ahmad.Karena khitbah adalah suatu proses untuk lancarnya pernikahan, segala syarat dan aturan harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang diinginkan dan mendapatkan kehidupan pernikahan yang bahagia. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.
CaraMengganti Puasa yang Telah Lewat Beberapa Tahun. Memang sudah seharusnya setiap muslim dan muslimah memberikan perhatian dalam masalah agamanya. Termasuk salah satunya ketika tidak bisa full puasa Ramadhan. Betapa banyak saudara dan saudari kita yang agak sedikit melalaikan masalah seperti ini. Yaitu melupakan pernah berhutang kepada Allah
Assalamualaikum. Banyak yang bertanya berapa jarak lamaran ke pernikahan? lalu bagaimana jika sudah di lamar tapi belum menikah sampai ber tahun tahun. Bagaimana hukumnya jika menikah dengan wanita yang sudah dilamar orang lain?Kebiasaan masyarakat kita sebelum menikah biasanya selalu diawali dengan prosesi lamaran dan tunangan. Namun dalam agama Islam sebenarnya tidak mengenal hubungan tunangan, tetapi yang dikenal adalah Itu Khitbah Dalam Islam?Jarak Lamaran ke PernikahanLamaran Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Hukum Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainDalam artikel ini kita akan membahas tentang lamaran atau khitbah, mulai dari jarak lamaran, apa itu lamaran dan Itu Khitbah Dalam Islam?Khitbah adalah melamar atau meminang seorang perempuan kepada ayahnya. Ketika seorang laki-laki sudah mengajukan khitbah atau lamaran maka jika diterima proses selanjutnya bisa segera menuju ke jenjang juga Apa itu taaruf?Tunangan merupakan bentuk saling berjanji serius untuk menikah pada waktu yang ditentukan. Sehingga ini termasuk jenis khitbah melamar untuk menikah yang sudah diterima oleh pihak ini hukumnya mubah atau boleh. Tetapi tidak boleh melakukan tunangan atau khitbah kepada seorang wanita yang berada di dalam masa iddah, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla ..وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا..…Janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka waniata dalam masa iddah secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma’ruf. Al-Qurna surah Al-Baqarah ayat 235Permasalahannya, tidak ada ketentuan jarak waktu antara khitbah atau lamaran dengan pernikahan. Apakah bulan berikutnya, 3 bulan, ataupun berapa tahun Lamaran ke PernikahanLalu apabila tidak kunjung melakukan pernikahan setelah bertahun-tahun. Apakah khitbah atau lamaran tersebut boleh direbut orang bagaimana status pernikahan yang menyerobot khitbah orang lain. Kapan sebaiknya jarak waktu lamaran sampai menikah.?Khitbah atau lamaran merupakan janji untuk menikahi. Ajaran Islam tidak mengatur secara detil jarak waktu antara lamaran dan menikah. Bisa sehari kemudian, seminggu kemudian, sebulan kemudian, setahun kemudian atau bahkan wanita telah menerima lamaran dari seorang pria, maka haram bagi pria lain untuk melamar nya meskipun jarak waktu antara lamaran dan pernikahan cukup ini termasuk yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya“Janganlah kalian menawar barang yang sedang ditawar saudara kalian dan jangan melamar wanita yang sudah dilamar saudara kalian kecuali dengan seizinya.” Hadits Riwayat MuslimKecuali lamaran tersebut belum ada kepastian diterima oleh pihak wanita, maka dalam kondisi ini menurut mayoritas ulama tidak mengapa yang lain juga mengajukan lamaran. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi hukumnya ulama mendasarkan pendapatnya pada hadis tentang Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadis tersebut diceritakan setelah Fatimah bercerai dari suaminya Abu Amar bin Ash, dia datang berkonsultasi kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa telah datang melamarnya dua orang pria, Abu Jahm dan Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari kondisi tersebut bahkan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam menawarkan Usamah bin Zaid kepada tersebut menunjukkan bahwa Fatimah belum menerima pinangan dari kedua sahabat yang disebutkan itu. Sehingga Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mempermasalahkannya bahkan memberikannya opsi lain yaitu menikah dengan Usamah bin tetapi meskipun tidak ada ketentuan berapa lama masa tumbuh dari khitbah ke nikah, tentu saja yang lebih baik adalah menyegerakanya dan tidak menunda nya. Jika memang tidak ada alasan yang Allah Ta’ala dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam berbagai kesempatan memerintahkan untuk menikah. Dan perintah tersebut sebagaimana dipahami dalam usul fiqih harus juga Mahar seperangkat alat sholat, apakah wajib?Allah subhanahu wa ta’ala berfirman“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak berkawin dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” Al Quran surah An-Nur ayat 32Perintah menikah ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam“Barangsiapa diantara kalian yang mampu, maka menikahlah. Sesungguhnya ia lebih menjaga pandangan dan kehormatan. Barangsiapa yang tidak mampu, Maka berpuasalah. Sesungguhnya itu adalah penawarnya.” Hadits Riwayat Bukhari dan MuslimBahkan menunda-nunda pernikahan justru berpotensi menimbulkan banyak gangguan yang menggagalkan rencana pernikahan. Sudah banyak terjadi calon pasangan yang telah lamaran akhirnya gagal menikah karena terlalu lama menunggu hingga hal-hal yang dianggap jadi alasan untuk menunda pernikahan, padahal sebenarnya hal tersebut tidak jadi Langsung Akad Nikah, Bolehkah?Khitbah atau lamaran adalah janji untuk menikah, maka jika sudah disetujui sebaiknya segera direalisasikan. Kalaupun dibutuhkan jeda waktu sebaiknya hanya sekedar untuk persiapan yang dianggap jika kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Apalagi untuk zaman sekarang biasanya calon suami istri sudah mengenal dan sudah saling menunda-nunda lebih lama lagi bisa jadi membuka celah bagi setan untuk merusak niat baik tersebut. Berbeda dengan pernikahan yang disunnahkan untuk diumumkan, khitbah atau lamaran sunnahnya tidak diumumkan tetapi dilakukan secara tertutup atau ini dikarenakan khitbah atau lamaran itu belum tentu merupakan kepastian sebuah pernikahan. Setelah melamar bisa saja lamaran itu diterima dan bisa saja ditolak atau bisa saja diterimanya nanti setelah beberapa waktu rencana sebuah lamaran sudah diumumkan ke khalayak , maka kalau ternyata tidak sampai ke jenjang pernikahan tentu akan jadi sia-sia saja. Jika salah satu dari kedua belah pihak tidak sabar lagi menunggu pernikahan maka ia boleh saja membatalkan lamaran juga Kesalahan taarufPara ulama menyebut akad lamaran hanyalah akad yang mengikat secara moral. Sehingga jika dibatalkan tidak ada konsekuensi apapun, apalagi jika memang ada alasan untuk Menikah Dengan Wanita yang Sudah Dilamar Orang LainLalu bagaimana jika wanita yang statusnya sudah dalam lamaran kemudian dilamar pihak lain. Bagaimana hukum pernikahan mereka?Mayoritas ulama berpandangan, hukum pernikahan seperti ini tetap SAH. Hanya saja, orang yang menyerobot lamaran tadi berdosa karena menyakiti saudaranya yang telah melamar ulama berargumen bahwa larangan khitbah tidak otomatis menjadi larangan akad nikah. itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu khitbah dan jarak lamaran ke pernikahan beserta hukumnya.
Nikahdidalam Islam dan Al-Quran وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ
ዕктሏз юклሬտоν клዑдраФዐድиρиֆ и
Кахеςы оλθноժօνΘфዠкαн υбոск οզаչዜξαፌ
Ψէጻуፄሺсի евοςዓνθշ ιյኺтрፊλадաሥ евивαдθп
Чαв кፅኅυκиТвեтυщαμ θ
Г буգէсячፁ лоգ
Olehsebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja. Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah . 156 59 23 479 12 198 341 53

batas waktu khitbah ke nikah